Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar, 38 Paket Narkoba Diamankan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,KAMPAR-Dua orang pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Rabu siang (14/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Dua pengedar barang haram ini berinisial MRR (21) dan MI (28).

    Dari tangan keduanya diamankan 38 paket narkoba jenis sabu-sabu.Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan kedua pengedar narkoba ini langsung dibawa ke Mapolres Kampar. "Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.

    Penangkapan kedua pelaku  berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku yang sudah meresahkan warga atas peredaran narkoba di Desa Sawah Baru.

    Setelah itu, dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal dan benar ada seorang lelaki yang berinisal MRR, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap MRR di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.

    Setelah itu dilakukan interogasi kepada pelaku MRR dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku MI. Lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pemancingan terhadap pelaku MI dan sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di depan rumah MRR.(rie)

     
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar, 38 Paket Narkoba Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar