Daftar Isi
Foto: Personil Polsek Tembilahan Hulu saat mengamankan anak-anak dibawah umur melakukan tindakan hisap Lem Kambing
Lancang Kuning, INHIL - Personel Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan beberapa anak-anak yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem cap Kambing di semak-semak sekitar jalan Bunga Pandan Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, Jum'at (2/12/2022) sore.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki membenarkan penangkapan beberapa orang anak karena mengonsumsi lem.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli Harkamtibmas, kemudian mendapati beberapa anak sedang menggunakan lem cap Kambing, sehingga diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil.
Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua yang bersangkutan. Anak-anak itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuensi hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.
“Mereka sempat diamankan dan kami data. Tapi setelah diberi arahan, edukasi dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kami kembalikan ke orang tua masing-masing,” kata Iptu Ricky.
Ia mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem kambing.
“Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba. Kedepan kami akan sosialisasikan tentang bahaya ngelem dengan Dinas Kesehatan atau tenaga kesehatan,” tandasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala macam bentuk yang dapat mengganggu ketertiban Kamtibmas.
"Masyarakat harus ikut berpartisipasi menciptakan harkamtibmas yang tetap kondusif. Sehingga tindak pidana seperti miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, premanisme di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu dapat dicegah," sebutnya. (LK)
Komentar