Berikut Tiga Putusan Komdis PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengumumkan hasil sidang terkait tragedi Kanjuruhan di Malang. Ada tiga poin yang mereka putuskan, salah satunya menetapkan hukuman kepada Arema FC. Berikut putusan lengkapnya.

    Seperti diketahui, PSSI bersama pemerintah langsung mengevaluasi kasus Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa.Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi secara menyeluruh.

    Di sisi lain, PSSI sebagai induk organisasi sepakbola nasional juga melakukan investigasi sendiri terutama terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan.

    Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tuan rumah Arema FC, berikut panitia pelaksananya (panpel).

    Berikut putusan yang dibacakan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022) dilansir dari detik.com.

    Putusan Pertama ; "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

    "Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."

    Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

    \"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

    Putusan ketiga ; "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

    "Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup, katanya.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Berikut Tiga Putusan Komdis PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar