Lima Pemasok Sabu-sabu 166 Kilogram Dituntut Pidana Mati Jaksa di Dumai

Daftar Isi

    PN Dumai

    LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Lima terdakwa pemasok sabu-sabu seberat 166 kilogram, dalam sidang di Pengadilan Negeri Dumai dituntut Jaksa Penutut Umum dari Kejari Dumai dengan hukuman pidana mati.

    Kelimanya, Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.

    Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

    Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 

    Dalam tuntutan telah terbukti bahwa terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

    Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram. Sedangkan terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu  dengan total berat keseluruhan  11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram.

    25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal  bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu  enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.

    "Para terdakwa, telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman terberat berupa pidana mati," ujar Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, S.H.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lima Pemasok Sabu-sabu 166 Kilogram Dituntut Pidana Mati Jaksa di Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar