Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi pemerintah di SPBU Jalan SM. Amin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan modus operandi pembelian ini dengan mengisi dan mengangkut bio solar dengan mobil yang telah dimodifikasi tangki minyaknya.

    "Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi menemukan sebuah mobil jenis SUV dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi," kata Sunarto, dilansir dari Antara.

    Di mobil tersebut didapati tangki modifikasi yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 liter yang telah berisikan bio solar sebanyak kurang lebih 100 liter.

    Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Pelaku mengikuti antrian pembelian dan mendapatkan 40 liter seharga Rp406 ribu di tiap pembelian.

    "Dari penemuan dan dugaan penyalahgunaan tersebut, pembeli minyak berinisial AZ (27) yang merupakan warga Aceh dibawa paksa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku AZ, ia telah melakukan penyalahgunaan pembelian BBM ini baru sekitar satu minggu. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli yang akan menampungnya.

    AZ diduga melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar