Pemprov Riau Lakukan Pendataan Sapi Mati Terpapar PMK untuk dapat Bantuan Pusat

Daftar Isi

    Foto: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah melakukan pendataan sapi mati dan potong paksa akibat terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. 

    Di Provinsi Riau sendiri, terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK. Kemudian terdapat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK. 

    "Saat ini kita sedang melakukan pendataan sapi mati dan sapi dipotong paksa di kabupaten yang terpapar PMK. Kalau di Riau sapi mati karena PMK itu ada 5 ekor, yaitu Siak 2 ekor, Rokan Hulu, dan Kampar masing-masing 1 ekor. Sedangkan sapi yang dipotong paksa karena PMK itu ada 21 ekor," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, Minggu (31/7/2022).

    Herman mengatakan, pendataan itu diperlukan untuk pengusulan bantuan hewan ternak yang terpapar PMK ke pemerintah pusat. Sebab syarat untuk mendapatkan bantuan itu, pertama hasil ada visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak. 

    "Syarat bantuan sapi harus divisum. Kemudian bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan status wabah. Sedangkan sapi yang mati di Riau sebelum adanya penetapan status wabah PMK," terangnya. 

    "Kemudian untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan. Hanya saja peternak tidak mau sapinya dipotong. Bantuan maksimal 10 juta per ekor sapi," sambungnya. 

    Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan sapi mati dan sapi dipotong paksa karena  terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK. 

    "Kalau sebelum penetapan wabah, sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti, walaupun belum ada visum katanya bisa diusulkan mendapat bantuan. Sekarang kita sedang melakukan pendataan, memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK sebelum dan sesudah penetapan PMK," tukasnya.

    Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pusat memberi lampu hijau, bahwa sapi peternak yang mati karena PMK bisa diusulkan mendapat bantuan. 

    "Bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK, saat ini sudah bisa diajukan," kata Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan saat melakukan kunjungan kerja di Riau beberapa hari lalu. 

    Mayjen Fajar mengatakan, pengajuan bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan. Untuk prosedur dan mekanismenya bisa dikoordinasikan dengan pihak Kementrian Pertanian yang ada di daerah. 

    "Mekanisme penggantian dan syarat-syaratnya bisa ditanyakan lebih lanjut kepada jajaran Kementrian Pertanian atau dinas peternakan setempat," ujarnya. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Lakukan Pendataan Sapi Mati Terpapar PMK untuk dapat Bantuan Pusat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar