Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

                                        Info Riau 28 July 2022 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Kamis sore (28/7/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan. 

                                        "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan. 

                                        Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor. Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015. 

                                        Dikutip dari riaupos.co, ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan. Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. 

                                        "Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.

                                        Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu.

                                         "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK. Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.(rie)


                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Pemprov Riau Terus Kembangkan Potensi Produk Unggulan Daerah
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Pembangunan dan Pemukiman Di Riau
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Peningkatan Pertumbuhan Pesantren Yang Akan Menumbuhkan Aklhak Mulia
                                        • Pemprov Riau Tingkatkan Mutu Olahraga
                                        • Peran PKK Dalam Peningkatan Kesejahteraan Rumah Tangga
                                        • Pemprov Riau Terus Berdayakan Peluang Sektor Perikanan dan Kelautan
                                        • Genjar Promosikan Pembangunan Pariwisata Karena Riau Miliki Banyak Objek Wisata Potensial

                                        Beri penilaian untuk artikel Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Annas Maamun Dijemput Paksa KPK, Pukul 16.30 WIB Tiba di Gedung Merah Putih
                                        Annas Maamun Dijemput Paksa KPK, Pukul 16.30 WIB Tiba di Gedung Merah Putih
                                        Info Riau30 March 2022
                                        Ketua DPD I Partai Golkar Riau dan Ketua DPW PAN Riau Akhirnya Bergabung dengan Partai Nasdem
                                        Ketua DPD I Partai Golkar Riau dan Ketua DPW PAN Riau Akhirnya Bergabung dengan Partai Nasdem
                                        Info Riau13 October 2021
                                        Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
                                        Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
                                        Info Riau14 July 2022
                                        Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau
                                        Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau
                                        Info Riau26 October 2021
                                        Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi
                                        Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi
                                        Info Riau06 July 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan