Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar

                                        Berita 21 July 2022 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM,MEDAN-Kasus dugaan korupsi kredit macet kembali terjadi di Bank plat merah, atau Bank pemerintah. Kasus kredit macet ini terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp39,5 miliar.

                                        Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto Shixiong terkait kasus ini.

                                        "Direktur PT ACR berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (20/7).

                                        Yos menyampaikan kasus ini bermula pada tahun 2011. Mujianto yang juga menjabat Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Medan serta Direktur DAAI TV Medan itu, melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah dengan CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

                                        "Seiring waktu berjalan, CS mengajukan kredit modal kerja, kredit konstruksi, kredit yasa griya di BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono. Belakangan kredit itu macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

                                        Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

                                        CS sendiri sudah ditahan. M ditahan selaku pihak yang membuat ikatan perjanjian dengan CS.

                                        "Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan M dalam kasus ini sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.

                                        Perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

                                        "Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan. Dalam kasus ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka ," bebernya.

                                        Diketahui, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp3 miliar pada 7 April 2018 silam. Saat itu Mujianto sempat kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Setelah tiga bulan menjadi buronan, pengusaha terkenal itu ditangkap Polda Sumut dan diserahkan ke Kejati Sumut.

                                        Beberapa hari ditahan, Mujianto dibebaskan oleh penyidik Kejati Sumut dengan uang jaminan Rp3 miliar. Belakangan, kasus itu tak dilanjutkan ke persidangan. Sebab Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena menilai kasus itu tak layak disidangkan.

                                        Tak hanya itu, nama Mujianto pun sempat terseret kasus korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN2 di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dengan kerugian negara sebesar Rp 132 miliar.

                                        Mujianto membeli aset negara tersebut dari konglomerat Tamin Sukardi. Belakangan Tamin Sukardi terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK karena menyuap hakim Pengadilan Negeri Medan.(rie)

                                        sumber : cnnindonesia.com


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39 5 Miliar 
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Aset Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Disita Kejati
                                        Aset Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Disita Kejati
                                        Berita23 September 2019
                                        Rp3,25 Miliar Gaji dan Tunjangan Ahok per-Bulan di Pertamina
                                        Rp3,25 Miliar Gaji dan Tunjangan Ahok per-Bulan di Pertamina
                                        Berita25 November 2019
                                        Kredit Macet 1 Tahun, Ini Permintaan OJK kepada Leasing
                                        Kredit Macet 1 Tahun, Ini Permintaan OJK kepada Leasing
                                        Berita23 March 2020
                                        Korupsi Kredit Fiktif Rp32,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara
                                        Korupsi Kredit Fiktif Rp32,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara
                                        Berita13 November 2019
                                        Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar
                                        Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar
                                        Berita17 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan