Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,MEDAN-Kasus dugaan korupsi kredit macet kembali terjadi di Bank plat merah, atau Bank pemerintah. Kasus kredit macet ini terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp39,5 miliar.

    Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto Shixiong terkait kasus ini.

    "Direktur PT ACR berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (20/7).

    Yos menyampaikan kasus ini bermula pada tahun 2011. Mujianto yang juga menjabat Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Medan serta Direktur DAAI TV Medan itu, melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah dengan CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

    "Seiring waktu berjalan, CS mengajukan kredit modal kerja, kredit konstruksi, kredit yasa griya di BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono. Belakangan kredit itu macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

    Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

    CS sendiri sudah ditahan. M ditahan selaku pihak yang membuat ikatan perjanjian dengan CS.

    "Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan M dalam kasus ini sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.

    Perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    "Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan. Dalam kasus ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka ," bebernya.

    Diketahui, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp3 miliar pada 7 April 2018 silam. Saat itu Mujianto sempat kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Setelah tiga bulan menjadi buronan, pengusaha terkenal itu ditangkap Polda Sumut dan diserahkan ke Kejati Sumut.

    Beberapa hari ditahan, Mujianto dibebaskan oleh penyidik Kejati Sumut dengan uang jaminan Rp3 miliar. Belakangan, kasus itu tak dilanjutkan ke persidangan. Sebab Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena menilai kasus itu tak layak disidangkan.

    Tak hanya itu, nama Mujianto pun sempat terseret kasus korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN2 di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dengan kerugian negara sebesar Rp 132 miliar.

    Mujianto membeli aset negara tersebut dari konglomerat Tamin Sukardi. Belakangan Tamin Sukardi terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK karena menyuap hakim Pengadilan Negeri Medan.(rie)

    sumber : cnnindonesia.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar