DPRD Riau Sahkan Perda Rencana Pembangunan Pariwisata Riau 2021-2035

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Bersama Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau 2021-2035.

    Dikatakan Ketua Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata Sugianto mengatakan dengan adanya regulasi ini pengembangan pariwisata di Riau bisa diakselerasi dan membantu menyokong ekonomi Riau yang saat ini masih sangat bergantung pada Sumber Daya Alam.

    "Harapannya ini akan menumbuhkan destinasi wisata di provinsi Riau sehingga ini menjadi salah satu pemicu ekonomi di Riau pasca pandemi. Riau tidak kalah hebat, tidak kalah cantik," tegasnya.

    Ditambahkan, Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata DPRD Riau Mardianto Manan, saat ini akan dicanangkan visi pariwisata Riau disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya melayu dan berkelanjutan dalam rancangan payung hukum tersebut.

    "UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan megamanatkan agar seluruh daerah menyusun konsep pariwisata sesuai dengan rujukan daerah masing-masing. Karena Riau sebagian besar masyarakatnya adalah Melayu maka kami sarankaan gar menyertakan unsur adat istiadat Melayu," kata Mardianto Manan.

    Dia menjelaskan awalnya dalam regulasi pariwisata hanya memuat visi pariwisata Riau dengan terwujudnya Riau sebagai daerah wisata halal, mendunia dan berkelanjutan. Kemudian, pansus memberi masukan agar disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya melayu dan berkelanjutan.

    "Karena Raperda ini telah rampung. Kita meminta agardinas pariwisata segera mempersiapkan pergub pariwisata dan melakukan sosialisasi," katanya lagi.(adv)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Riau Sahkan Perda Rencana Pembangunan Pariwisata Riau 2021-2035
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar