Markarius Anwar: Perda Pesantren Disetujui, Pembinaan Semakin Mudah

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dalam rapat paripurna Senin (11/7/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren. 

    Dengan demikian, dikatakan Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau Markarius Anwar dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren ini, pembinaan terhadap pesantren akan semakin mudah. Termasuk juga dalam hal pendataan dan pemberian bantuan supaya ponpes ini dapat berkembang dengan lebih baik.

    "Kalau soal kapan dianggarkannya terserah pemerintah, tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," sebut Markarius,Selasa (12/07/2022) 

    Dalam Perda yang telah disahkan ini menurut Markarius, Pemprov Riau memiliki ruang lebih luas dalam mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya. 

    Sementara itu, bagi pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, Markarius meminta agar segera mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, data pesantren dapat lebih akurat dan terverifikasi.

    .

    Dia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar. 

      "Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," katanya lagi.(adv)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Markarius Anwar: Perda Pesantren Disetujui, Pembinaan Semakin Mudah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar