Kuasa Hukum Andi Putra Pertanyakan BB Rp250 Juta

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi non aktif Andi Putra, Dodi Fernando pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/7/2022) mempertanyakan Barang Bukti Rp250 juta yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK yang tidak pernah dimunculkan dalam persidanan.

    "Kami berpendapat, unsur dakwan pertama dan kedua tidak terbukti. Ada fakta-fakta persidangan yang menguatkan hal tersebut. Ada uang yang diserahkan Sudarso (saksi, red), itu adalah pinjaman, itu dijelaskan oleh Direktur PT AA. Kemudian, Sudarso disebutkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepulang mengantarkan uang Rp250 juta, tapi selama persidangan JPU tidak menunjukkan uang itu sebagai BB," kata Dodi. 

    Kuasa Hukum Andi Putra lainnya, Firdaus dikutip dari riaupos.co dalam pembelaan juga menolak bila Sudarso sebagai pihak yang disebut menyuap Andi Putra, maupun Andi Putra sendiri, telah terjaring OTT. Karena selama persidangan JPU tidak pernah menunjukkan BB OTT tersebut dalam persidangan. 

    "Itu bukan OTT, karena selama persidangan JPU tidak bisa menunjukkan barang bukti OTT. Mereka tidak memperlihatkan BB Rp250 juta itu," ujar Firdaus mengulang kembali kalimat pembelaan bagi Andi Putra ketika ditemui di luar sidang, siang tadi. Karena dakwan tidak terbukti, kuasa hukum meminta Andi Putra dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka juga meminta agar Bupati Nonaktif Kuansing tersebut dikembalikan harkat martabatnya.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kuasa Hukum Andi Putra Pertanyakan BB Rp250 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar