Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

                                        Info Riau 14 July 2022 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU- Terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015, mantan Gubernur Riau Annas Maamun dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

                                        Tuntutan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang secara daring di Rutan Kelas I Pekanbaru.

                                        Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

                                        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.

                                        Dikutip dari Antara.com, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

                                        Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.

                                        Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaboratorsebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

                                        "Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.

                                        Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan

                                        "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.

                                        Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

                                        Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.(rie)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
                                        Baca Juga
                                        • Pemprov Riau Terus Kembangkan Potensi Produk Unggulan Daerah
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Pembangunan dan Pemukiman Di Riau
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Peningkatan Pertumbuhan Pesantren Yang Akan Menumbuhkan Aklhak Mulia
                                        • Pemprov Riau Tingkatkan Mutu Olahraga
                                        • Peran PKK Dalam Peningkatan Kesejahteraan Rumah Tangga
                                        • Pemprov Riau Terus Berdayakan Peluang Sektor Perikanan dan Kelautan
                                        • Genjar Promosikan Pembangunan Pariwisata Karena Riau Miliki Banyak Objek Wisata Potensial

                                        Beri penilaian untuk artikel Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                         Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
                                        Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
                                        Info Riau28 July 2022
                                        Annas Maamun Dijemput Paksa KPK, Pukul 16.30 WIB Tiba di Gedung Merah Putih
                                        Annas Maamun Dijemput Paksa KPK, Pukul 16.30 WIB Tiba di Gedung Merah Putih
                                        Info Riau30 March 2022
                                        Ketua DPD I Partai Golkar Riau dan Ketua DPW PAN Riau Akhirnya Bergabung dengan Partai Nasdem
                                        Ketua DPD I Partai Golkar Riau dan Ketua DPW PAN Riau Akhirnya Bergabung dengan Partai Nasdem
                                        Info Riau13 October 2021
                                        Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi
                                        Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi
                                        Info Riau06 July 2022
                                        Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau
                                        Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau
                                        Info Riau26 October 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan