Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Bupati Pelalawan Zukri Misran, anggota DPR RI Abdul Wahid dan Rusli Ahmad diajukan penasihat Hukum Annas Maamun, Tua Alfaolo Harahap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Guibernur Riau Annas Maamun.

    Mereka dihadirkan berkaitan dengan fakta persidangan sebelumnya bahwa nama-nama mereka masuk dalam daftar 21 nama yang diduga menerima uang gratifikasi Annas Maamun. 

    Daftar 21 nama itu dibuat Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah yang telah bersaksi lebih dulu. Pada sidang Rabu (29/6/2022) pekan lalu itu, sesuai daftar nama seperti dibeberkan saksi, Abdul Wahid menerima Rp40 juta. Jumlah yang sama juga diterima Zukri Misran dan Rusli Ahmad.

    Dikutip dari riaupos.co, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, tidak semua nama dalam daftar 21 nama penerima uang gratifikasi terkait pengesahan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 itu, mengaku menerima uang. Ada, sesuai keterangan saksi, yang terbukti tidak menerima sama sekali, ada juga yang menerima lebih. 

    Kendati sudah diajukan sebagai saksi meringankan pada hari ini, namun belum bisa dipastikan kehadiran mereka. Dalam jadwal yang tertera pada situs resmi PN Pekanbaru, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun hingga pukul 09.10 WIB, nama-nama yang disebutkan belum terlihat hadir di PN Pekanbaru.

    Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon ketika dikonfirmasi pagi ini terkait kehadiran Rusli, Zukri dan Wahid, juga tidak bisa memastikan kehadiran mereka pada sidang hari ini. ''Kalau itu belum bisa kami pastikan,'' jawabnya.(rie) 


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Lanjutan Annas Maamun, Wahid, Zukri Misran dan Rusli Jadi Saksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar