Asisten II Buka Sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022

Daftar Isi


     
    Foto: Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, foto bersama setelah membuka sosialisasi dan penyusunan tindaklanjut Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, membuka acara sosialisasi dan penyusunan tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Hotel Novotel, Pekanbaru, Senin (27/06/2022).

    "Acara sosialisasi dan penyusunan tindaklanjut Pepres Nomor 68 Tahun 2022 saya nyatakan resmi dibuka," kata M Job.

    Dalam sambutannya, M Job mengatakan, peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas pembangunan pada periode kedua Presiden Joko Widodo. 

    "Pada periode pertama yang lalu, presiden sudah mendorong agar dilakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Presiden menginginkan bangsa Indonesia siap dan mampu bersaing di era globalisasi dan Revolusi Industri 4.0," sebutnya.

    Lebih lanjut M Job mengatakan, pada saat rapat terbatas Tahun 2021 lalu, presiden memberikan arahan kepada Menteri Koordinator PMK agar menyusun rancangan Peraturan Presiden untuk memacu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi. Pada tanggal 27 April 2022 lalu, presiden telah menetapkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Perpres tersebut sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1998 tentang pembinaan kursus dan lembaga pelatihan kerja. 

    "Ketentuan baru yang diatur dalam Perpres Vokasi tersebut mengubah pembagian urusan pelatihan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dikbudristek, sehingga tidak ada lagi dualisme penanggungjawab dalam urusan pelatihan," kata M Job.

    M Job juga menjelaskan, adanya Perpres revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi ini tentunya memberikan mandat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan vokasi secara nasional. Selanjutnya, Menko PMK diberi tugas sebagai ketua pengarah tim koordinasi nasional revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

    "Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas melakukan identifikasi dan pemetaan potensi daerah wilayahnya yang meliputi sumber daya alam, kondisi ketenagakerjaan, industri. Selain itu, untuk menyusun perencanaan strategis pendidikan dan pelatihan vokasi di tingkat daerah sesuai dengan perencanaan strategis nasional, menyusun kebijakan operasional untuk pelaksanaan pendidikan vokasi jenjang menengah dan pelatihan vokasi," jelasnya.

    Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga mempunyai tugas lain untuk melakukan koordinasi dan pengembangan kurikulum pendidikan vokasi di jenjang menengah dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan di daerah, mengelola juga menyelenggarakan pendidikan vokasi di jenjang menengah serta melakukan pelatihan vokasi di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota. 

    "Sebab itu, Pemprov Riau melalui Disdik telah merespon dengan cepat tentang pendidikan vokasi. Hal telah ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 tentang penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui kemitraan dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja," ungkap M Job.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Asisten II Buka Sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar