Ini Arahan Menko Perekonomian Atasi Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

Daftar Isi

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa arahan dan rencana dalam mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang melanda beberapa provinsi di Indonesia.

    Arahan ini disampaikannya pada rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dalam rangka membahas terkait perkembangan kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak secara virtual, Minggu (19/6/22).

    "Setidaknya ada tiga rencana yang kita lakukan yaitu rencana SOS, temporary dan permanen," ujarnya.

    Airlangga Hartarto menyebutkan untuk rencana SOS atau darurat yang harus dilakukan adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai PP nomor 47 tahun 2014.

    Selanjutnya, pemusnahan terbatas ternak yang terkonfirmasi positif PMK secara terbatas, penetapan atau penutupan atau lockdown zona wabah pada tingkat kecamatan atau kabupaten kota di setiap wilayah dengan radius 3 sampai 10 km dari wilayah terdampak.

    "Harus juga menyiapkan vaksin PMK secara darurat, obat-obatan, desinfektan, APD dan lain-lain. Juga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait SOP pencegahan dan pengendalian PMK," ucapnya.

    Menko Bidang Perekonomian ini melanjutkan, untuk rencana temporary dengan melakukan pengadaan jenis vaksin PMK sesuai serotip yang terkonfirmasi positif PMK, kajian singkat dampak kerugian PMK terhadap daging susu dan olahan daging.

    "Pengawasan di seluruh Indonesia oleh Pemda bersama UPT Kementan, pengawasan secara terus-menerus pada pintu-pintu pemasukan ternak hidup di wilayah perbatasan negara belum bebas PMK oleh badan karantina pertanian," sebutnya.

    Ia mengatakan untuk rencana permanen adalah melakukan vaksinasi secara masif dan serentak di seluruh Indonesia, melakukan pengawasan secara terus-menerus pada pintu-pintu pemasukan ternak hidup di wilayah perbatasan negara belum bebas PMK oleh badan karantina pertanian.

    Serta melakukan edukasi terus-menerus kepada peternak dan industri pengolahan peternakan, pengusulan kembali status bebas PMK ke organisasi Kesehatan hewan dunia atau Office International des Epizooties (OIE).

    "Diharapkan pula kita bisa produksi vaksin dalam negeri," tutupnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Arahan Menko Perekonomian Atasi Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar