Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Saat dilakukan pengeledahan dalam kamar kos mereka di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukitraya, ditemukan berbagai jenis narkoba. Diantaranya, satu 1 kilogram sabu-sabu, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
Pasangan suami istri ini berinisial CPP (21) dan NMA (21) ini ternyata menjadikan usaha toko baju yang ada di bagian depan ruko adalah kedok terhadap transaksi narkoba yang mereka lakukan.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan selang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa (15/6) darinya ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," sebutnya.(rie)
Komentar