Bendahara Pengeluaran UIN Diperiksa Kejati Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Bendahara Pengeluaran tahun 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Venny Apriya, Selasa (14/6/2022). Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019.

    Diketahui, UIN Suska Riau pada 2019 menerima dana BLU dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. Diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut.

    "Hari ini diperiksa satu orang saksi, berinisial V, Bendahara Pengeluaran tahun 2019 di UIN Suska Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BLU," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikutip dari cakaplah.com.

    Saksi diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung tertutup dari pukul 09.30 WIB, hingga jelang sore hari.

    Bambang mengatakan, saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. "Diperiksa terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
    dana BLU yang dikelolanya di UIN Suska Riau," kata Bambang.

    Keterangan saksi akan dikumpulkan sebagai alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian. Dari keterangan tersebut akan diketahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dan BLU di UIN Suska Riau.

    Untuk diketahui kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.

    Dalam proses penyidikan ini, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah meminta ketenangan puluhan orang saksi. Mereka berasal dari internal UIN Suska Riau.

    Penyidik saat ini mendalami tentang mekanisme permintaan pembayaran dana BLU dari bendahara pengeluaran kepada para pihak di UIN Suska Riau.

    Sebelumnya, diperiksa DK selaku Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau 2019, LK selaku Kabag Umum UIN Suska Riau 2019 dan MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa UIN Suska Riau 2019.

    Pemeriksaan juga dilakukan pada saksi B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019, A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019, S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019 dan saksi lainnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bendahara Pengeluaran UIN Diperiksa Kejati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar