Pemprov Riau Surati KLHK Terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi

Daftar Isi


     
    Foto: Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera ruas 
    Pekanbaru Bangkinang (Arsip Diskominfo Riau)

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau terkait izin pelepasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, yang masuk kawasan hutan. 

    "Untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, kita sudah bersurat ke Kementerian LHK," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Ahad (5/6/2022). 

    Job Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya Pemprov Riau telah menyurati KLHK terkait izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan dua ruas jalan tol tersebut. 

    "Kemarin kita bersurat ada empat ruas jalan tol untuk pelepasan lahan yang berada di kawasan hutan. Di antaranya jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan. Kemudian, Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi. Namun yang keluar izinnya baru dua, yakni Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan, makanya ini ruas ini bisa lanjut proses ganti rugi lahan," terangnya. 

    Sedangkan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, saat ini pihaknya tinggal menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK. 

    "Kami berharap Kementerian LHK agar segera mengeluarkan lahan ruas jalan tol yang berada di kawasan hutan. Dengan begitu, proyek strategis nasional di Riau ini bisa dikerjakan kontruksinya," tandasnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Surati KLHK Terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar