Kasus Pose 2 Jari Anis Baswedan Bakal Diputuskan pada Jumat Ini

Daftar Isi

     


    Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah terjerat perkara pose dua jari yang sedang ditangani Bawaslu.

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal mengeluarkan putusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1).

    Putusan itu bakal dibahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bogor dalam rapat pembahasan kedua.

    "Iya (sekaligus putusan) karena pembahasan kedua harus ada keputusan memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1).

    Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian internal. Hasil kajian itu yang akan dijadikan bahan putusan.

    Baca Juga: Rumah Ketua KPK Dilempar Bom Molotov

    Jika ditemukan mengandung unsur pelanggaran pidana, kata Irvan, putusan tersebut bakal diteruskan ke kepolisian.

    "Jika tidak (melanggar pidana pemilu), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur (pelanggaran pidana pemilu) maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tutur Irvan, dilansir dari CNN Indonesia.Com

    Irvan menyampaikan Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

    Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena hadir dan melakukan pose dua jari pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

    Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung mengatakan Anies sebagai pejabat publik telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    "Ini adalah preseden buruk dari kepala daerah, preseden buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/12). (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Pose 2 Jari Anis Baswedan Bakal Diputuskan pada Jumat Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar