Bengkalis Dapat Dana Kelurahan Sebesar Rp 7 Miliyar Lebih

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi uang

    LancangKuning.Com, BENGKALIS – Bappeda Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas rencana pengelolaan dana kelurahan. Dana kelurahan merupakan program baru Pemerintah Pusat yang diberlakukan mulai tahun 2019.

    Rapat yang dimoderasi oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya, Jefalinus ini dibuka  secara resmi oleh Sekretaris Bappeda, H Tajul Mudarris, bertempat di ruang rapat Bappeda Lantai II, Selasa (8/1/2019).

    Baca Juga: Selama 2018, BAZNas Bengkalis Raih Zakat dan Infaq Rp 1,5 Miliyar

    Dalam rapat tersebut, Tajul mengatakan pada tahun ini melalui program dana kelurahan  dari Pemerintah Pusat, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar  Rp7 miliar lebih yang akan disalurkan ke 19 kelurahan. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana diatur  dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

    Terkait pemanfaatan dana tersebut, Tajul mengatakan perlu koordinasi dengan seluruh OPD termasuk pihak kecamatan. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar dana kelurahan bisa segera dimanfaatkan mengingat petunjuk teknis  dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegaitan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum ada.

    Baca Juga: Bupati Bengkalis Minta Jajarannya 'Tidak Takut' Melapor

    Sementara itu, BPKAD Bengkalis yang diwakili Kepala Bidang Anggaran, Arlys Suhatman mengatakan, kalau dibagi rata dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih tersebut, maka satu kelurahan akan mendapatkan Rp370 juta lebih per kelurahan.

    “Tergantung  petunjuk teknisnya nanti seperti apa, apakah dibagi rata atau ada kriteria tertentu sehingga  setiap kelurahan tidak mendapatkan dana kelurahan yang sama,” kata Arlys, dilansir dari HalloRiau.Com

    Terlepas bagaimana penetapan besar alokasi anggaran per kelurahan, menurut Arlys ada persoalan lain yang muncul yaitu tentang penatausahaan dana tersebut. Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan untuk mengelola dana kelurahan, Kepala Daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Padahal, selama ini untuk kegiatan di kelurahan dengan anggaran di kecamatan, lurah bertindak selaku PPTK. Tidak hanya itu, Permendagri juga mengamanatkan lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu.

    “Selama ini hal itu tidak kita lakukan,” kata Arlys.  

    Berbagai pandangan juga disampaikan oleh para camat yang turut hadir  saat itu, salah satunya  Camat Mandau Riki Rihardi. Riki mengatakan, dirinya menyambut baik adanya dana kelurahan ini karena sangat membantu percepatan pembangunan di kelurahan.

    Namun demikian, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, maka pengelolaan  dana kelurahan ini harus  memiliki landasan hukum yang jelas. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bengkalis Dapat Dana Kelurahan Sebesar Rp 7 Miliyar Lebih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar