79 Narapidana di Riau dapat Remisi Khusus Waisak 2566 BE

Daftar Isi


     
    Lancang Kuning, PEKANBARU - Sebanyak 79 narapidana beragama Buddha di Riau berbagia di Hari Raya Waisak 2566 BE tahun ini. Pasalnya, mereka ditetapkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat.

    Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini, namun 3 orang wargabinaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya.

    "Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," jelas Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5/22).

    Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa. 

    "Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari. 

    Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang. 

    "Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada sebanyak 136 orang. Tapi hanya 79 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak," ucap Jahari. 

    Dia berharap dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

    "Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," harap Jahari. 

    Jahari pun mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. 

    "Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ujarnya.

    Per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 orang dengan rincian 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen.

    Terakhir Jahari menyebut bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau saat ini  sedang berproses mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

    Pemberian remisi telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pungli serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 79 Narapidana di Riau dapat Remisi Khusus Waisak 2566 BE
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar