Gubri: Takbiran Idul Fitri di Masjid dan Surau Dibolehkan

Daftar Isi

    Foto: Gubri Syamsuar (tengah)

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengatakan, masyarakat dibolehkan maksanakan takbiran di malam terakhir Ramadan atau menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H, di masjid dan surau. Sedangkan untuk di jalan masih menunggu petunjuk dari pusat.

    Informasi tersebut disampaikan Syamsuar saat menanggapi pertanyaan Pj Bupati Kuansing Suardiman Amby pada acara peringatan XXVI Hari Otomi Daerah Tahun 2022, Senin (25/4) di gedung daerah Riau, Pekanbaru. 

    "Jadi, untuk di masjid dan surau masyarakat silahkan laksanakan takbiran, tapi tetap perhatikan protokol kesehatan dengan ketat," kata Syamsuar.

    Hal ini tambah Gubri, Pemprov Riau juga sudah melakukan koordinasi dengan Forkopinda Riau, baik dengan Polda Riau, Korem 031Wira Bima, dan pihak terkait lainya. Artinya, saat ini masyarakat diberikan kelonggaran dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai  Pandemi Covid-19 yang saat ini masih ditemukan.

    "Kita berharap jangan terlalu euforia, tapi tetap waspada demi menjaga kondisi tetap aman dan nyaman sesuai harapan," tuturnya.

    Selain itu Gubri juga menghimbau kepada masyarakat terkait mudik lebaran. Terutama terkait keamanan selama perjalanan agar bisa lebih berhati-hati. 

    "Karena untuk mudik ini, Pemprov Riau bersama Forkopinda Riau juga menyediakan posko mudik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk istirahat selama perjalanan," ucap Syamsuar. (LK) 

     

    (Mediacenter Riau/az)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri: Takbiran Idul Fitri di Masjid dan Surau Dibolehkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar