Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Perkosa Karyawati dan Merampoknya

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi kasus perkosaan. (U-Report)

     

    Lancang Kuning – Polres Kota Tangerang mengamankan S (29) pria asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga melakukan perampokan kepada seorang karyawati dengan inisial A (26).

    Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022 ini, berhasil diungkap petugas pada Kamis, 24 Maret 2022. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan pelaku usai pulang bekerja.

    "Pelaku dan korban ini memang saling kenal melalui media sosial, baru 3 minggu. Lalu diwaktu kejadian, pelaku minta bertemu dengan korban saat pulang bekerja," katanya, Minggu, 26 Maret 2022. Korban dan pelaku bertemu.

    Hingga akhirnya, mereka berboncengan menggunakan motor korban. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke area persawahan.

    "Saat tiba di area persawahan, pelaku langsung menerjang korban, berusaha melakukan tindak asusila, di sana korban pun melawan," ujarnya.

    Namun korban tak bisa berbuat apa-apa. Korban mendapatkan sejumlah penganiayaan, seperti dicekik dan dipukul, hingga pingsan.

    "Korban lemas dan pingsan. Dari sana, pelaku langsung melancarkan aksinya,".

    Usai korban diperkosa, sejumlah barang seperti satu unit handphone serta kendaraan roda dua yang mereka gunakan dan merupakan milik korban, dibawa oleh pelaku.

    Sementara korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan, kemudian melapor ke polisi dan ditindak lanjuti, sampai berhasil mengamankan pelaku di kawasan Serang, Banten.

    "Saat dicek ke rumahnya di Kemiri, Tangerang, tidak ada. Sampai kita temukan dikawasan Serang, dan langsung diamankan," ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, hal itu dilakukan pelaku lantaran telah lama tak mendapatkan jatah atau nafkah batin dari sang istri, hingga melampiaskan kepada korban yang dikenalnya selama tiga minggu itu.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (LK)



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 27 Maret 2022 - 17:34 WIB
    Judul Artikel : Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Perkosa Karyawati dan Merampoknya
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1461354-tak-dapat-jatah-istri-pria-ini-perkosa-karyawati-nbsp-dan-merampoknya?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Agus Rahmat,Sherly (Tangerang)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Perkosa Karyawati dan Merampoknya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar