4 Hari Razia Gabungan, Dishub Riau Tilang 433 Kendaraan ODOL dan Travel

Daftar Isi

    Foto: Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, dan Denpom I/3 Pekanbaru.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Sebanyak 433 kendaraan terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, dan Denpom I/3 Pekanbaru. 

    Operasi gabungan tersebut dilaksanakan selama 4 hari, mulai 15-18 Maret 2022 di tiga daerah, yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil) dan Kampar. 

    "Selama 4 kali pelaksanaan operasi gabungan di Inhu, Rohil, dan Kampar, kita berhasil melakukan tilang 433 kendaraan," kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi, Jumat (18/3/2022). 

    Lebih lanjut Suardi menjelaskan selama empat hari operasi, khusus untuk tanggal 17-18 Maret 2021 tim fokus melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang umum (travel). 

    "Untuk razia kendaraan penumpang umum kita laksanakan di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, dan hasilnya terdapat 56 kendaraan yang kita tilang,  karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin trayek pasal 38 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009," terangnya. 

    Sedangkan pada tanggal 15-16 Maret 2022, sebut Suardi, tim berhasil melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). 

    "Kendaraan ODOL ada sebanyak 377 unit yang kita lakukan tindakan. Kita harap dengan adanya giat ini kedepan bisa terwujud zero kendaraan ODOL," tukasnya. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 4 Hari Razia Gabungan, Dishub Riau Tilang 433 Kendaraan ODOL dan Travel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar