Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi kasus pencabulan


    Lancang Kuning - Seorang ayah yang tinggal di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, AS (43), tega memperkosa sang anak kandung yang masih berusia 13 tahun. 
     
    Merasa Kurang Dilayani Sang Istri 

    Tindakan keji itu dilakukannya, lantaran merasa kurang dilayani sang istri, hingga melampiaskannya pada sang anak. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2021 dan berhasil diungkap pada Januari 2022. 

    "Itu kejadian tahun lalu, dan pelaku kami tangkap diawal tahun ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022. 

    Terjadi Saat Korban Menonton TV

    Dijelaskannya, tindak pemerkosaan itu berawal saat pelaku yang melihat korban sedang menonton TV di ruang tengah, kemudian pelaku yang sedang dalam kondisi bernafsu, langsung menghampiri korban. 

    "Pelaku yang juga ketua RT ini, menghampiri korban, kemudian pelaku membuka celana pendek yang dikenakannya dan mengeluarkan alat kelaminnya," katanya. 

    Selanjutnya, pelaku menarik pakaian dalam korban dan berbuat tindakan itu. Sebelumnya, pelaku sempat mengancam korban untuk diam dengan gestur akan memukul korban. 

    "Korban diminta diam hingga tindakan itu langsung dilakukan pelaku. Usai melakukannya, korban diminta untuk tidak mengadu kepada sang ibu," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id 

    Dilakukan Hingga Tiga Kali 

    Tidak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban pun mengandung.

    "Perbuatan pelaku diketahui istrinya saat korban merasakan aneh pada tubuhnya. Kemudian saat diperiksa, diketahui sang anak hamil 11 minggu. Di sana korban diminta untuk bercerita, setelah tahu hal itu, ibunya membuat laporan dan pelaku berhasil ditangkap," katanya. 

    Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun penjara. 

    Dan nantinya akan ditambah 1 per 3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 16 Februari 2022 - 16:45 WIB
    Judul Artikel : Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1450005-ayah-di-tangerang-perkosa-anak-kandungnya-hingga-hamil?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar