Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Jenderal Andika Minta MK Adil

Daftar Isi

    Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (VIVA/M Ali Wafa)

     

    Lancang Kuning – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan seadil-adilnya terkait gugatan batas usia pensiun anggota TNI.

    Demikian disampaikan Andika saat dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Februari 2022. 

    Dalam paparannya, Andika menjelaskan gugatan yang diajukan oleh Euis Kurniasih dan kawan-kawan, dengan Iqbal Tawakkal sebagai penasihat hukum, pada pokoknya mengugat ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 

    Pasal 53 menyebutkan bahwa prajurit melakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.  

    Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. 

    Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. 

    Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.  

    "Bahwa penyetaran dengan Polri menjadi pembanding mengingat tugas TNI dan Polri memiliki kesamaan terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas terhadap pengabdian mereka bagi negara. Bahwa adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia pensiun antara prajurit TNI dan Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang utama dan satu kesatuan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda dalam hal yang sama," ujar Andika mengutip isi permohonan. 

    Secara esensial, menurut pemohon dikutip Andika, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.   

    Berdasarkan isi permohonan tersebut, Andika menyampaikan ke Mahkamah bahwa pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas revisi UU TNI, termasuk di dalamnya memuat ketentuan tentang batas usia pensiun prajurit TNI.  

    "Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Namun demikian, Andika Perkasa berharap Mahkamah dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. 

    "Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 8 Februari 2022 - 19:06 WIB
    Judul Artikel : Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Jenderal Andika Minta MK Adil
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1447561-batas-usia-pensiun-tni-digugat-jenderal-andika-minta-mk-adil?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Jenderal Andika Minta MK Adil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar