Meski Berdamai, Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru Terus Berlanjut

Daftar Isi

    ORANG tua Ai (15) siswi yang diduga diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru saat membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(ft:selasar/lk)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Meski kasus ini sudah didamaikan, dan pemberian uang sebesar Rp80 juta untuk korban berinisial Ai (15). Kasus hukum dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak anggota DPRD Pekanbaru terus berlanjut.

    Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam konfrensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (8/1/2022) mengakui telah terjadinya perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku.

    "Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria.

    Pria melanjutkan pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan jadi kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut.

    "Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.

    Selanjutnya, ditambahkan Pria Budi jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

    Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

    "Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," sebutnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Meski Berdamai, Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru Terus Berlanjut
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar