Kronologi Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pria, Dicekoki Miras

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi korban perkosaan. (U-Report)


    Lancang Kuning – Enam orang pria melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tindakan asusila itu dilakukan para pelaku usai korban dicekoki minuman keras. 

    Kasat Reskrim Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku yang juga temannya berinisial IN, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Korban dijemput dengan alasan untuk ikut nongkrong bersama teman-temannya. 

    "Korban awalnya dijemput oleh temannya yang juga menjadi salah pelaku untuk nongkrong," ujar Tohirin, Rabu 5 Januari 2022. 

    Tersangka IN bukannya membawa korban untuk nongkrong di tempat yang dijanjikan. Tersangka malah membawa korban ke rumah temannya berinisial RK di belakang Pasar Pendopo. Di dalam rumah RK, ternyata sudah ada 5 pemuda lain yang tidak dikenal korban. 

    "Para pelaku pun kemudian berkenalan dan mengobrol dengan korban," ujarnya.  

    Para pemuda tersebut kemudian mengadakan pesta kecil dengan menenggak minuman keras. Para pelaku juga meminta korban turut menegak miras. Namun permintaan itu ditolak korban. 

    "Para pelaku kemudian memaksa meminumkan miras tersebut ke mulut korban hingga membuatnya mabuk setengah sadar. Selanjutnya, korban diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku," ujarnya, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Keesokan harinya, korban diantarkan pulang ke rumah neneknya oleh salah satu pelaku.  Selanjutnya pada 3 Januari 2022, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

    4 Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara 

    Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap 4 dari 6 pemuda yang memperkosa korban. Mereka berinisial AR (23), MER (22), RSP (19), dan YUG (22) yang kini masih dalam proses pemeriksaan polisi .  

    "Keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, sementara dua pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. 

    Para pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Januari 2022 - 07:22 WIB
    Judul Artikel : Kronologi Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pria, Dicekoki Miras
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1438141-kronologi-gadis-15-tahun-diperkosa-6-pria-dicekoki-miras?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kronologi Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pria, Dicekoki Miras
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar