Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah

Daftar Isi

    Foto: Surat edaran Nomor 800/UM/3508

     


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau buat surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan ke luar daerah dan kota. 

    Intruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Disebutkan dalam surat edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021. 

    Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar. 

    (Mediacenter Riau/mtr)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar