Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bahas Nasib Guru Honorer, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR

                                        Berita 12 December 2018 Author : Ruzimah


                                         

                                        Foto: Pradita Utama

                                        LancangKuning.Com, JAKARTA - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan rapat kerja dengan pemerintah yang membahas nasib guruhonorer atau penyelesaian THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2). Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan.

                                        Rapat yang berlangsung selama 3,5 jam ini dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, perwakilan dari Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN-RB, seperti dilansir dari Detik.

                                        Pembahasan pun fokus pada 157.210 guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi pada 2013. Dari angka itu yang masih masuk dalam kriteria ujian tes CPNS seperti usia maksimal 35 tahun dan S1 hanya 12.883 guru honorer.

                                        Kemudian yang mendaftar CPNS kemarin hanya 8.498 orang. Sementara guru honorer yang lulus SKD hanya 6.541 orang. Itu artinya dari guru honorer yang masuk dalam kriteria tes CPNS masih ada sebanyak 6.342 yang statusnya belum jelas.

                                        Sementara bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesempatan itu juga diberikan kepada guru honorer sebanyak 144,327 orang yang tidak masuk dalam kriteria CPNS.

                                        Namun beberapa anggota Komisi X masih mempertanyakan solusi seleksi PPPK itu. Sebab mereka masih akan dibedakan statusnya dengan guru PNS. Hal itu juga membuat terjadinya diskriminasi guru honorer di tempat mengajarnya.

                                        Meski begitu, rapat pun mencapai kesepakatan. Ada 3 poin kesimpulan dan 3 poin kesepakatan. Berikut penjelasan hasil rapat kerja Komisi X dengan pemerintah:

                                        A. Penjelasan Pemerintah Atas Penyelesaian Guru THK-II

                                        Penyelesaian terhadap sisa THK-II (Guru) sejumlah 157.210 orang dilaksanakan melalui kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

                                        1. THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS dan apabila lulus dapat diangkat sebagai PNS berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

                                        2. THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1, dan terhadap yang tidak lulus seleksi CPNS 2018, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP No. 49 tahun 2008 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

                                        3. Skema seleksi PPPK untuk THK-II sebagaiman dimaksud angka 2 akan diselesaikan paling lama pada Maret 2019.

                                        B. Kesepakatan

                                        1. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat penyelesaian penyelesaian Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lulus seleksi CPNS 2018 akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat.

                                        2. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru THK-II sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum bulan Maret tahun 2019 mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya.

                                        3. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Bahas Nasib Guru Honorer Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Bahas Nasib Guru Honorer, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer
                                        Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer
                                        Berita14 February 2020
                                        Gubernur se-Indonesia Minta Pusat Kaji Ulang Hapus Tenaga Honorer 2023
                                        Gubernur se-Indonesia Minta Pusat Kaji Ulang Hapus Tenaga Honorer 2023
                                        Berita23 June 2022
                                        Anggaran Terbatas, Guru Honorer Tidak Dapat THR Lebaran Tahun Ini
                                        Anggaran Terbatas, Guru Honorer Tidak Dapat THR Lebaran Tahun Ini
                                        Berita01 July 2016
                                        Ribuan Guru Honorer Madrasah Tak Terima Gaji Hingga 3 Bulan. Hendro : Ganti Saja Kepala Kemenag Bengkalis
                                        Ribuan Guru Honorer Madrasah Tak Terima Gaji Hingga 3 Bulan. Hendro : Ganti Saja Kepala Kemenag Bengkalis
                                        Berita11 May 2016
                                        Bila Tak Segera Diangkat Pemerintah Guru Honorer Akan Lakukan Aksi
                                        Bila Tak Segera Diangkat Pemerintah Guru Honorer Akan Lakukan Aksi
                                        Berita15 February 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan