Daftar Isi
FOTO: Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Massa terdiri dari Front Pembela Islam, Majelis Pemuda Pecinta Rasulullah, Jawara Betawi, serta organisasi masyarakat lainnya mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith. TEMPO/Muhammad Hidayat
LancangKuning.Com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, Polri baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith setelah berkas perkaranya selesai.
"Saat ini masih proses penyelesaian berkas perkara. Apabila selesai, pekan ini atau bulan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Desember 2018.
Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 6 Desember 2018 lalu. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Bahar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, langsung ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Selain itu, dasar penahanan kan ada dua. Kalau penyidik lihat yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, langsung ditahan," ucap Syahar pada Jumat, 7 Desember 2018, dilansir dari Tempo.
Ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syahar menegaskan dalam proses kasus Bahar ini, semua sudah dilakukan sesuai prosedur.
Syahar menuturkan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith itu dilakukan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar. (LKC)
Komentar