Daftar Isi
Foto: Kasatpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio
Lancang Kuning, PEKANBARU - Satpol PP Provinsi Riau akan melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Satpol PP Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau.
Kasatpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio, Rabu (17/11/21), mengatakan, bahwa PKS bersama tiga provinsi tetangga itu sedang dimatangkan kajiannya. Kemudian, akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, disesuaikan kondisi serta kebutuhan setiap provinsi.
"Setelah Sumbar, nanti rencananya ada lagi tindak lanjut PKS bersama Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau," kata Hadi.
Khusus PKS berkaitan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam PKS antar provinsi bertetangga itu meliputi banyak hal. Terutama yang menjadi kewenangan Satpol PP. Mulai dari penertiban, penyidikan hingga eksekusi, ketika memasuki wilayah provinsi lain dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Hadi mencontohkan, ketika ada suatu usaha beroperasi di perbatasan wilayah Riau. Sementara, wajib pajaknya berada di provinsi tetangga. Secara administrasi wilayah sudah berbeda. Namun, dengan adanya PKS, Satpol PP melalui petugas penyidiknya, bisa melaksanakaan tugasnya.
"Memang masalah wajib pajak kewenangan Bapenda. Tetapi petugas penyidiknya kita. Eksekusi juga melibatkan kita. Persoalannya ketika ada usaha di wilayah perbatasan, tapi wajib pajaknya di provinsi tetangga, maka dengan adanya PKS itu, kita bisa masuk melaksanakan tugas mengejar wajib pajak," papar Hadi.
Hal lain bisa berkaitan dengan penanganan COVID-19 di perbatasan. Selama ini, terkesan jalan masing-masing. Tetapi ke depan, mulai tugas preventif, penanggulangan di wilayah perbatasan bisa dilakukan bersama dalam satu posko.
Begitu juga penanggulangan bencana. Baik sifatnya tanah longsor, kebakaran. Instansi terkait termasuk Satpol PP bisa saling bersinergi, dalam upaya percepatanan langkah penanganan.
Khusus untuk Kepulauan Riau yang tak memiliki batas daratan dengan Riau, optimalisasi PKS di antaranya bisa dalam bentuk izin operasional kapal tangkap ikan. Nantinya diharapkan, dengan adanya PKS itu, perizinan kapal-kapal ikan yang beroperasi bisa lebih tertib peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Barat di Gedung Daerah, pada Jumat (12/11/21) lalu menandatangani tiga perjanjian kerjasama dalam upaya mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tiga perjanjian kerjasama itu masing - masing antara Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Holtikultura Sumbar dengan Dinas Pangan Perkebungan dan Holtikultura Riau terkait Pengelolaan Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura dua daerah.
Kemudian, kerjasama Dinas Pangan Sumbar dengan Dinas Pangan Perkebunan dan Holtikultura Riau terkait distribusi serta ketersediaan pangan.
Sementara, kerjasama antara Satpol PP dua daerah terkait penegakan Perda serta Peraturan Kepala Daerah untuk menjaga ketertiban umum di daerah perbatasan.
Penandatanganan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio dan Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Irwan, dalam PKS tersebut disaksikan Gubernur Riau H Syamsuar dan Gubernur Sumatera Barat.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau menyampaikan dengan adanya PKS tersebut, Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol Sumbar akan saling mendukung dan bersinergi dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Kemudian, penanganan gangguan trantibum linmas serta dapat saling bertukar informasi dan data terkait pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan,
Dipaparkan Hadi lagi, PKS itu akan ditindaklanjuti oleh masing - masing Satpol PP kabupaten yang ada didaerah perbatasan. Seperti Satpol PP Kabupaten Kampar dengan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota dan Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi dengan Satpol PP Kabupaten Damasraya. (LK)
Komentar