Kasus Andi Putra, KPK Periksa Kakanwil BPN Riau 

Daftar Isi

    ANDI Putra dan Sudarso usai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.(ft:dok/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU- Terkait kasus yang menyeret Bupati Kuansing Andi Putra, perihal pemberian izin kepada perusahaan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari, Rabu (17/11/2021) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Syahrir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. 

    “Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

    Syahrir yang ditemui usai pemeriksaan membantah adanya aliran dana tersebut. " nggak ada, ngak ada itu,"ujarnya berjalan sambil bergegas keluar dari Gedung KPK.

    KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka.

    Dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat penahanan Andi Putram, bahwa PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

    Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.

    Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

    “Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

    Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

    “Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.(rie/ckc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Andi Putra, KPK Periksa Kakanwil BPN Riau 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar