20 Petahana Kalah dari 37 Kampung yang Ikut Pilpung Serentak se Kabupaten Siak

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pencoblosan

     

    Lancang Kuning, SIAK - Pemilihan Kepala Kampung (Pilpung) serentak se Kabupaten Siak usai diselenggarakan 11 November kemarin, hasil perolehan suara pun sudah diketahui.

    Dari 37 Kampung yang ikut Pilpung serentak, 30 kampungnya petahana ikut kembali bertarung merebut kursi orang nomor satu di masing-masing kampung.
    Hasilnya, dari hitungan sementara sampai ke tingkat KPPS, 20 petahana kalah, 10 petahana lainnya menang.

    Dari data yang diperoleh, 20 kampung yang petahana kalah di Kecamatan Sungai Apit yakni Kampung Lalang, Teluk Batil dan Kayu Ara, Kecamatan Sabak Auh Kampung Belading dan Sungai Tengah, Kecamatan Siak yakni Kampung Tumang, Kecamatan Bungaraya yakni Kampung Tuah Indrapura, Kampung Tembusan.

    Kecamatan Mempura yakni Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Koto Gasib yakni Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Dayun yakni Kampung Sialang Sakti.

    Kemudian Kecamatan Lubuk Dalam yakni Kampung Srigading, Kecamatan Tualang yakni Kecamatan Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang,Kecamatan Minas Kampung Rantau Bertuah.

    Kecamatan Kandis Kampung Kandis, Sam Sam dan Kecamatan Sungai Mandau yakni Kampung Olak, Bencah Imbau dan Muara Kelantan.

    Sedangkan untuk petahana yang kembali terpilih, Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, Kampung Tualang, Maredan Barat dan Perawang Barat dari Kecamatan Tualang.

    Kampung Banjar Seminai dari Kecamatan Dayun, Kampung Kumbara Utama dari Kecamatan Kerinci Kanan, Kampung Langsat Permai dari Kecamatan Bungaraya, Kampung Belutu dari Kecamatan Kandis, Kampung Sengkemang dan Kampung Sri Gemilang dari Kecamatan Koto Gasib. 

    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas PMK) Siak Budhi L Yuwono, didampingi Kasi Pemerintahan Kampung Dinas PMK Siak Amzirman mengatakan, proses tahapan Pilpung saat ini yakni penetapan penghulu perolehan suara terbanyak oleh Badan Permusyawaratan  Kampung (Bapekam), tahapan ini sampai tanggal 19 November mendatang.

    "Setelah itu, hasil Pilpung diserahkan ke camat, camat nanti yang akan menetapkan penghulu. Kemudian camat akan mengusulkan ke bupati  untuk menetapkan penghulu terpilih dari surat Bupati Siak," kata Amzirman, ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/11/21).

    Lanjutnya, setelah proses tahapan selesai maka jadwal pelantikan penghulu hasil Pilpung serentak se Kabupaten Siak tahun 2021 ini dijadwalkan antara 13 Desember sampai 17 Desember mendatang.

    "Untuk hasil Pilpung serentak se Kabupaten Siak tahun 2021 ini secara umum lancar, tertib dan aman. Jika ada calon yang menggugat itu hak mereka masing-masing," terangnya.

    Amzirman berharap, calon yang terpilih menjadi penghulu, diharapkan bisa merangkul pihak yang kalah, hal itu untuk bersama-sama membangun kampung.

    "Jangan ada berkotak-kotak antara kubu, bagi yang menang, rangkul pihak yang kalah," terangnya. (Gs/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 20 Petahana Kalah dari 37 Kampung yang Ikut Pilpung Serentak se Kabupaten Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar