Usai Diperiksa Polisi, Dekan FISIP UNRI Irit Bicara

Daftar Isi

    DEKAN FISIP Universitas Riau Syafri Harto (tengah berkacamata hitam,red) usai melaporkan akun istagram Komahi ke Polda Riau beberapa waktu lalu.(ft:LK)


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Gedung Dittahti, Rabu sore (10/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto terlihat irit bicara.

    Mengenakan baju kemeja putih, Syafri Harto berjalan tergesa-gesa didampingi Penasehat Hukumnya, Ronal Regen. Syafri Harto sama sekali tidak melihat kanan-kiri, telihat sedang menelpon seseorang. Meski, wartawan berusaha meminta keterangan dari Syafri Harto. "Nanti saja, jangan sekarang," ujar Ronal Regen yang berjalan di sebelah Syafri Harto.


    Syafri Harto sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru.

    Mahasiswi itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

    Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

    Seiring proses, belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/11/2021) saat ditanya, mengatakan saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    Ditanya, apa saja barang bukti itu, Sunarto belum bersedia membeberkan. "Belum bisa disebutkan," tutur dia.

    Sunarto menuturkan, sementara ini sudah 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban.

    "Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," sebut Sunarto.

    Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    "Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Usai Diperiksa Polisi, Dekan FISIP UNRI Irit Bicara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar