Daftar Isi
Foto: Ilustrasi ambulans
Lancang Kuning – Di Indonesia ambulans masuk ke dalam tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan, ambulans menjadi kendaraan prioritas lantaran fungsinya yang bisa menyelamatkan nyawa manusia.
Makanya pada mobil ambulans terdapat lampu rotator dan sirine, yang bisa membuat kendaraan lain minggir ketika ambulans sedang bekerja.
Nah, meski menjadi prioritas ternyata pengemudi ambulans tidak bisa sembarangan membunyikan sirine. Karena Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001, membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, disebutkan semua jenis mobil ambulans dari mulai ambulans transportasi yang digunakan untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat.
Alhasil, ambulans gawat darurat pengemudi hanya diizinkan untuk membunyikan sirine saat menjemput pasien, jika pasien sudah ada di dalam mobil, pengemudi tidak diizinkan untuk menghidupkan sirine, hanya menghidupkan lampu rotator saja.
Hanya ambulans jenazah yang pengemudinya diizikan untuk membunyikan sirine, ketika jenazah ada di dalam mobil. Namun jika ambulans tersebut bergerak dalam rombongan atau konvoi, jika tidak dalam rombongan pengemudi hanya menyalakan lampu rotator saja.
Masalahnya di Indonesia, walaupun sudah dibekali sirine, tapi tetap saja masih banyak pengemudi lain yang abai bahkan cuek, dengan tidak memberi ruang bagi ambulans.
Berbeda dengan Indonesia, di India suara sirine dari ambulans dan polisi dianggap menjadi suara bising. Malah Menteri Perhubungan India, Nitin Gadkari berencana untuk membuat aturan agar suara sirine ambulans bisa diganti dengan suara alunan alat musik.
Dikutip VIVA Otomotif dari The Hindutimes, Minggu 10 Oktober 2021, Nitin bahkan sudah mempelajari dan mencari musik apa yang cocok untuk menggantikan suara sirene ambulans dan polisi. Menurutnya, suara sirene tersebut saat ini terlalu bising dan membuat telinga sakit.
"Sekarang saya ingin mengakhiri suara bising dari sirine juga. Saat ini saya sedang mempelajari sirene yang digunakan oleh ambulans dan polisi," kata Nitin.
Di India tingkat kebisingan akibat klakson kendaraan cukup tinggi, bahkan bisingnya suara klakson merupakan salah satu penyebab utama polusi suara.
Menurut aturan saat ini, kenyaringan maksimum klakson tidak boleh melebihi 112 dB. Tapi di India, suara klakson yang keluar dari motor atau mobil mungkin berkisar 130-150 dB.
"Sangat menjengkelkan, terutama setelah seorang Menteri lewat maka volume sirene akan dinaikkan sampai penuh. Ini juga akan membahayakan telinga," ujar Gadkari.
"Maka dari itu saya sedang mempelajari hal ini dan segera berencana untuk membuat undang-undang bahwa klakson kendaraan dan sirene diganti dengan alat musik India agar enak didengar. Mulai dari seruling, tabla, biola, organ mulut, atau harmonium," pungkas Nitin. (LK)
Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Gila, Menhub Ini Ingin Sirine Ambulans Diganti Suara Alat Musik
Komentar