Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bela Demokrat AHY, Hamdan Zoelva: Gugatan AD/ART ke MA Aneh

                                        Tokoh 10 October 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. (Istimewa)


                                        Lancang Kuning – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan empat mantan kader Demokrat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra adalah aneh. Hamdan kini menjadi pengacara kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

                                        Bagi dia, permohonan Yusril ke MA aneh karena yang jadi termohon adalah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, Demokrat AHY jadi termohon karena sebagai penyusun AD/ART.

                                        "Tentu yang pertama gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat tapi Partai Demokrat tidak dijadikan tergugat, termohon gitu," kata Hamdan dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Minggu, 10 Oktober 2021.

                                        Menurut dia, dengan mengajukan Kemenkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Demokrat AHY hasil kongres ke-V di Jakarta merupakan keanehan.

                                        "Mengambil surat keputusan kementerian hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat sehingga menjadikan Kemenkumham itu menjadi termohon. Kan, ini jadi aneh," jelas Hamdan.

                                         

                                        Kemudian, ia menyampaikan bila pemeriksaan terhadap menteri dijadikan objek maka itu bukan di MA. Tapi, kata dia, itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

                                        "Oleh karena itu karena Partai Demokrat tidak dijadikan pihak. Ini lah masalah sungguh yang amat penting, Yang harus jadi perhatian dalam proses penegakan hukum karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon," kata Hamdan.

                                        Dia bilang untuk transparansi keadilan dan penegakan hukum maka Demokrat AHY sudah mengajukan diri sebagai termohon ke MA.

                                        "Maka untuk keadilan, penegakan hukum yang transparan dan asas-asas dalam keadilan memang kami sudah minta kepada MA untuk dijadikan pihak termohon. Sudah disampaikan," tuturnya.

                                        Hamdan mengaku hingga per Jumat, 8 Oktober, MA belum juga menjawab permohonan Demokrat AHY. 

                                        "Menunggu saja, Tapi, di luar itu kami sudah sedang mempersiapkan secara utuh memberikan keterangan terkait dengan apa-apa yang disampaikan dalam permohonan itu," sebut Hamdan.

                                        Tanggapan Yusril

                                        Kuasa hukum eks empat kader Demokrat, Yusril Ihza Mahendara merespons kubu AHY yang menggandeng Hamdan Zoelva sebagai pengacaranya. Yusril dan Hamdan merupakan teman dekat bahkan sama-sama pernah sebagai petinggi di Partai Bulan Bintang (PBB).

                                        Dia mengaku sampai sekarang masih menunggu bentuk persidangan di MA apakah bentuknya langsung terbuka atau virtual. Ia mencontohkan persidangan di MK selama pandemi biasanya dilakukan secara virtual.

                                        "Di MK biasanya persidangan selama pandemi ini dilakukan secara virtual. Sidang-sidangnya pun jalan. Jadi, bagi saya tidak ada masalah ya," tutur Yusril dikutip pada Minggu, 10 Oktober 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Terkait Hamdan, ia menyebut koleganya itu kini membela kubu AHY sebagai advokat dan akan berhadapan dengannya. 

                                        "Itu juga akan berhadapan dengan advokat lain memperdebatkan sesuatu yang kemudian akan dinilai oleh majelis hakim, argumen siapa yang sebenarnya lebih kokoh dalam judicial review AD/ART Partai Demokrat," kata Yusril. (LK) 

                                         

                                        Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Bela Demokrat AHY, Hamdan Zoelva: Gugatan AD/ART ke MA Aneh


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Bela Demokrat AHY Hamdan Zoelva: Gugatan AD/ART ke MA Aneh
                                        Baca Juga
                                        • Dwi Agus Putra, Mahasiswa Harapan Baru UIR
                                        • SM Amin Nasution, Tokoh Sumpah Pemuda, Gubernur Riau yang Pertama
                                        • Ternyata Habibie Pernah Menjadi Pelaksana Harian Gubernur Riau
                                        • Muhammad Yamin Usulkan Bahasa Melayu, Sebagai Bahasa Persatuan Indonesia
                                        • Jusuf Kalla Kunjungi Sumatera Barat, Gubernur Sumatra Barat dan Bupati Padang Pariaman Bicarakan Kelanjutan Program Strategis
                                        • Hingar Bingar Pemilihan Ketua KAMMI Riau, Sosok Ligat Ini Mampu Menjawab Tantangan KAMMI Kedepan
                                        • Ustadz Abdul Somad Sempat Cemas dan Takut Saat Menunggangi Kuda Milik Aa Gym, Begini Ceritanya

                                        Beri penilaian untuk artikel Bela Demokrat AHY, Hamdan Zoelva: Gugatan AD/ART ke MA Aneh



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril
                                        Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril
                                        Tokoh10 October 2021
                                        Demokrat Kubu AHY: Gugatan Jhoni Allen Rp55,8 Miliar Tidak Logis
                                        Demokrat Kubu AHY: Gugatan Jhoni Allen Rp55,8 Miliar Tidak Logis
                                        Tokoh24 March 2021
                                        Demokrat Kubu AHY: Jhoni Allen Itu Pelaku yang Sok Jadi Korban
                                        Demokrat Kubu AHY: Jhoni Allen Itu Pelaku yang Sok Jadi Korban
                                        Tokoh24 March 2021
                                        Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan
                                        Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan
                                        Tokoh13 October 2020
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Tokoh29 September 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan