Daftar Isi
Foto: Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023
LancangKuning.Com, INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), M Wardan didampingi Wakil Bupati, Syamsudin Uti menyampaikan program 100 hari kerjanya pada Rapat Paripurna Istimewa di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 26 November 2018.
Pada Rapat Paripurna Istimewa yangu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ini, Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 secara bergiliran membacakan program-program tersebut, yakni:
1. Dinas Pendidikan
a. Sosialisasi Saber Pungli bagi kepala sekolah di Kecamatan Keritang, Kemuning, Sungai Batang dan Reteh.
b. Gerakan Literasi (Gerakan Inhil Membaca).
c. Menggalakkan Pendidikan Keluarga Bagi sekolah SD dan SMP (Pembentukan Paguyuban Orang Tua/Wali Murid).
2. Dinas Kesehatan
a. Tersedianya Jaringan Internet Terkoneksi untuk Seluruh UPT Puskemas Se-Kabupaten Indragiri Hilir.
b. Penggunaan Aplikasi ( SIMPUS, SIMO,SIMKES, CLOUD CENTER , dan DMACH-HD, Digital Media Analitic Center, Healt distric, Puskesmas se- Kabupaten Indragiri Hilir.
3. RSUD Puri Husada Tembilahan
a. Operasi Katarak bagi Masyarakat Tidak Mampu.
4. Satuan Polisi Pamong Praja
a. Patroli dan Operasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
b. Relokasi dan Penertiban PKL bersama Dinas Terkait.
5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
a. Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
b. Pemeriksaan Peralatan Proteksi Kebakaran.
6. Dinas Sosial
a. Kegiatan Transformasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (BANSOS RASTRA) ke bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a. Pelaksanaan Program/Kegiatan Padat Karya.
b. Penciptaan Wirausaha Baru melalui Tenaga Kerja Mandiri.
c. Pemberian sertifikat tanah untuk warga eks Transmigrasi.
8. Dinas Ketahanan Pangan
a. Fasilitasi Penjualan beras produksi GAPOKTAN di toko Tani Indonesia.
b. Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan (KRPL KW.3).
9. Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
a. Kerja bakti dan gotong royong bersama dengan masyarakat (warga) di tingkat kelurahan.
10. Dinas Perhubungan
a. Penertiban Parkir dan Penggunaan Trotoar/Bahu Jalan dan Jembatan.
b. Penertiban sandar tambat kapal.
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 100 Koperasi Tepat Waktu.
b. Pembentukan Koperasi Agro Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir.
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
a. Launching Penandatanganan Perizinan Secara Elekronik (On Line).
b. Sosialisasi Pelayanan Perizinanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
13. Dinas Perikanan
a. Pengadaan Perahu Bermotor untuk nelayan kecil (miskin) berkerjasama dengan badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir.
b. Sosialisasi dan Penyuluhan larangan menangkap Ikan dengan menggunakan racun.
14. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Launching Penggunaan Sistem Informasi Evaluasi Kinerja Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir.
15. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
a. Pendataan ulang Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah bekerjasama dengan BPN.
16. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
a. Pelaksanaan SIDAK ke OPD dan / atau tempat -tempat tertentu bersama Tim dan Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN indisipliner.
17. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
a. Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH.
b. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan.
c. Program Pendidikan Politik Masyarakat.
18. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
a. Siaga Bencana Tim reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
b. Sosialisasi daerah rawan bencana terutama di daereh rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
19. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
a. Launching Internet Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan beberapa OPD dan e-Office Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
20. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Pencanangan Sahabat Peduli Anak (Sahabat Pena) Kecamatan/Kelurahan/Desa.
21. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a. Perekaman data kependudukan dengan langsung mencetak KTP-el di tempat Pelayanan (jemput bola).
b. Pencatatan Register Akta Kelahiran dengan langsung mencetak kutipan akta kelahiran di tempat pelayanan (jemput bola).
c. Pembuatan dan perubahan data Kartu Keluarga (KK) dengan langsung dicetak di tempat Pelayanan (jemput bola).
22. Inspektorat Daerah
a. Pemenuhan 100% Dokumen Kapabilitas APIP mencapai Level 3.
b. Pemantauan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir guna percepatan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
c. Peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut (Mencapai 65%).
d. Pemenuhan dokumen zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada DPMPTSP dan RSUD Puri Husada Tembilahan.
23. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
a.Peningkatan minat baca masyarakat melalui perpustakaan keliling.
24. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Penyelesaian Dokumen Ranperda RT/RW.
b. Revisi Status Jalan Kabupaten.
25. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dan Kebudayaan
a. Promosi Destinasi Pariwisata melalui website.
26. Dinas Perkebunan
a. Penanganan pasca panen dan pengolahan hasil produksi.
b. Penanganan organisme pengganggu tanaman (OPT) Perkebunan.
27. Sekretariat Daerah
- Bagian Perekonomian dan SDA
a. Pembentukan BUMD perkelapaan.
b. Pembentukan tim pengembangan Ekonomi Lokal Perkelapaan.
- Bagian Organisasi
a. Penetapan Niai-nilai budaya kerja lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan pembentukan agen perubahan reformasi birokrasi pemerintahan Indragiri Hilir.
b. Penataan Kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bagian Administrasi Pembangunan
a. Launching e-monev yang terintegrasi dengan SIPKD.
- Bagian Hukum
a. Sosialisasi Saber Pungli se- Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
a. Percepatan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
28. RSUD Raja Musa Sungai Guntung
a. Pelaksanaan pelayanan 5 spesialis dasar yaitu Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Bedah dan Dokter Spesialis Anestesi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Indragiri Hilir bagian utara.
29. Kecamatan
a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan :
- Pelayanan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten).
- Pelayanan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dalam wilayah kecamatan. (Adv/LKC)
Komentar