PPKM Darurat Sampai 26 Juli, Bansos Harus Segera Disalurkan

Daftar Isi

    Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

     

    Lancang Kuning – Ace Hasan Syadzily, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, menilai sudah tepat pemerintahmemperpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. Meski dalam beberapa hari ini, ada perubahan dalam penerapan kebijakan ini sejak 3-20 Juli.

    Presiden Joko Widodo malam tadi mengumumkan, PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021, jika angka kasus turun dan keterisian rumah sakit juga menurun.

    "Memang ada kecenderungan penurunan dari positivity rate kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit dalam dua hari terakhir ini. Tapi itu tidak cukup untuk mengambil kebijakan bahwa PPKM Darurat ini diturunkan statusnya. Saya kira tanggal 26 Juli 2021 waktu yang tepat untuk melihat kecenderungan penanganan COVID-19, apakah memang trend menurun atau tidak," kata Ace kepada wartawan, Rabu 21 Juli 2021.

    Selain itu, adanya keputusan pemerintah untuk membuka beberapa sektor ekonomi seperti pasar tradisional dan usaha kecil lainnya, juga dianggap tepat. Karena bagaimana pun, roda perekonomian rakyat juga harus kembali berjalan.

    "Kebijakan untuk membuka beberapa sektor ekonomi seperti pasar tradisional, toko kelontongan dan lain-lain yang merupakan sektor ekonomi kerakyatan merupakan langkah yang tepat. Sebab, jika kehidupan ekonomi mereka tidak berjalan, hal itu menyangkut kebutuhan ekonomi mereka yang harus terpenuhi. Ekonomi yang paling esensial harus tetap berjalan," jelasnya, dilansir LKC da

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu juga mengatakan, jika roda perekonomian rakyat sedikit demi sedikit mulai berjalan, maka diharapkan dapat menopang kehidupan rakyat. Sebab bantuan dari pemerintah belum tentu dapat memenuhi semua kebutuhan rakyat.

    "Sektor ini kan belum tentu terpenuhi kebutuhan pokoknya tercover oleh bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Sektor itu yang Justru menjadi daya tahan ekonomi masyarakat pada level yang paling bawah," ujar Ace.

    Menurut Ace, dengan keputusan ini semestinya pemerintah dapat mempercepat pendistribusian bantuan sosial (bansos) agar segera sampai ke masyarakat. Jangan sampai telatnya bansos justru menyulitkan masyarakat.

    "Sekarang yang harus dipastikan adalah implementasi pembagian bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Segera distribusikan secepatnya agar dampak sosial dari kebijakan PPKM Darurat ini tidak membuat masyarakat semakin kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PPKM Darurat Sampai 26 Juli, Bansos Harus Segera Disalurkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar