PT BMI Berharap Komisi V DPRD Riau Menjembatani Mereka dengan Investor

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 10 tahun 2019 menyetorkan deposit sebesar Rp1,5 miliar, yang sebelumnya hanya Rp500 juta, bagi perusahaan yang bergerak di dalam penyeluran tenaga kerja ke luar negeri dirasa sangat memberatkan bagi para perusahaan-perusahaan tersebut.

    Meski demikian, mau tak mau setiap perusahaan yang bergerak di dalam penyaluran tenaga kerja ke kuar negeri ini harus mematuhi Permenaker 10/2019 tersebut.

    Kenaikan tersebut tidak hanya tercantum dalam Permenaker 10/2019. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    "Kita berharap, ada perusahaan-perusahaan besar yang ada di Riau menjadi mitra bagi PT Bintang Mandiri Internasional, untuk bekerjasama menanamkan modalnya atau memberikan pinjaman kepada PT BMI untuk menyetorkan deposit yang dimaksud Permenaker 10/2019," ujar Direktur PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Aprinilia Pranata kepada Lancangkuning.com, Senin (12/7/2021) di, Pekanbaru.

    Dikatakan Yogi, dirinya sudah mengirimkan surat RDP ke Komisi V DPRD Riau, untuk menyampaikan keluhan mereka, terkait penyetoran deposit sebesar Rp1,5 miliar ini. "Alhamdulillah, surat kami sudah diterima Ketua Komisi V DPRD Riau, dan berjanji melakukan pertemuan kalau tak Rabu atau Kamis minggu ini. Kami sangat berharap, Komisi V DPRD Riau bisa menyembatani PT BMI dengan sejumlah perusahaan besar di Riau, untuk dijadikan mitra PT BMI," ujar Yogi.

    Sekilas PT. Bintang Mandiri Internasional adalah perusahaan yang bergerak dibidang aktifitas penerimaan tenaga kerja ke luar negeri, Event Organier, Oraganisasi tenaga perbantuan dari masyarakat untuk masyarakat dan perdagangan produk nasional dan internasional.

    "Kami berdiri sejak Juli 2020, dan selama ini, kami telah berupaya di dalam meminjam dana kepada Bank dan Pegadaian dengan menjadikan aset PT BMI sebesar Rp1,5 miliar sebagai jaminan. Namun, pihak Bank tak mau memberikan pinjaman sebesar nilai nominal yang dimaksud, karena PT BMI belum memiliki aktiviti dan transaksi sejak didirikan. Meski, PT BMI memiliki aset Rp4 miliar untuk dijadikan jaminan," sebut Yopi.

    Untuk izin sendiri, PT BMI dikatakan Yogi telah lengkap, termasuk perizinan yang dikeluarkan Disnaker. PT BMI adalah satu-satunya perusahaan penyeluran tenaga kerja ke luar negeri di Riau, serta satu-satunya yang berkantor di Pekanbaru, Riau.

    "Kami berharap keberadaan PT BMI juga dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Riau, karena membuka lapangan pekerjaan bagi sumber daya manusia di Provinsi Riau. PT BMI sendiri, lebih bergerak kepada penyaluran tenaga kerja bersikap informal bukan non informal," sebut Yogi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PT BMI Berharap Komisi V DPRD Riau Menjembatani Mereka dengan Investor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait