Kejari Inhu Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM

Daftar Isi

    Foto: Rapat koordinasi sedang berlangsung di Kantor Kejari Inhu


    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan turut andil menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan Negara. Tak hanya pengawasan, mereka juga harus melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

    Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Menindaklanjuti seperti yang disebutkan di atas, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau pada Rabu (16/6), laksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (TIM PAKEM) di Aula Pertemuan Kantor Kejari Inhu.

    Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis SH. MH, melalui Kasi Intel Eric Silvandro, mengatakan bahwa rapat diskusi tersebut mulai pukul 10:00 - 12:00 WIB selesai, dalam keadaan tertib serta kondusif. 

    " Rapat diskusi tadi membahas tentang persoalan-persoalan atau isu yang berada di Kabupaten Inhu terkait keagamaan dan kepercayaan jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," kata dia.

    Menurut Eric, pembahasan itu melibatkan pihak Kemenag, Kesbangpol, Ketua MUI, FKUB dan Dinas Pendidikan, Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, perwakilan Binda serta beberapa Adiyaksa lainya hadir mengikuti acara tersebut. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar