Daftar Isi
Foto: PJ Kepala Desa Panglima Raja
LancangKuning.Com, INHIL - Mantan Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Inhil ditahan di Mapolres Inhil, Senin (5/11/2018). Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBDes 2015.
Korupsi yang dilakukan Kades yang berinisial D dan Sekdes berinisial S tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan provinsi Riau sebesar Rp309.589.335.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni menjelaskan penahanan keduanya sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Pemberantasan TPK.
Dasar pemeriksaan yang selanjutnya dilakukan penahan, dijelaskan Kasubbag Humas Polres Inhil sesuai laporan Polisi Nomor LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, pada tanggal 08 Maret 2018.
Sebelum dilakukan penahanan, dikatakan Syafri kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil.
"Sebelum ditahan, keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat," tegas Syafri Joni. (Rls)
Komentar