Sebar Berita Bohong Soal Penculikan Anak, Polres Dumai Ringkus Seorang Wanita

Daftar Isi

    Foto: Kapolres Dumai AKBP Restika PN, perlihatkan barang bukti hoax dan tersangka/pno

    LancangKuning.Com, DUMAI - Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK mengungkapkan pihaknya pengamankan seorang perempuan berinisial FA (31) sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Hoax) melalui media elektronik.

    Hal itu disampaikan Kapolres saat menggelar ekspos kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Hoax) melalui media elektronik, bertempat di Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kel. Buluh Kasap Kecamatan. Dumai Timur, kota Dumai.

    "Dalam kasus berita bohong ini, kami mengamankan seorang perempuan dan sejumlah barang bukti," terang Restika PN, Senin (5/11/2018) kemarin.

    Dibeberkan Kapolres, perempuan yang diamankan sebagai tersangka  merupakan warga Jalan Arifin Ahmad  Kelurahan Bukit Kapur yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di rumah FA (31) di Jalan Paus Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan  Dumai Barat usai membuat postingan Berita Bohong (Hoax) dan menyesatkan pada akun facebook miliknya melalui handphone pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018.

    Menurut pengakuannya, postingannya itu dengan motif ingin membuat masyarakat Kota Dumai untuk lebih Waspada terhadap berita yang diposting melalui akun facebook miliknya.

    Adapun postingan berita bohong dan menyesatkan pada akun facebook miliknya bertuliskan "Bagi Warga Dumai dan Sekitarnya Diharapkan Lebih Waspada Lagi Terhadap Pengawasan Anak2nya. Penculikan Anak Dah Sampai Kekota Kita.. Siang Ne Di Bagan Besar Dah 3 Anak Yg Diculik.. Dumai 1 Orang.. Yang Didumai Kebetulan Anak Teman Suami.. Jadi Berita Penculikan Ini Bukan Hoax Ya.. Mdh2n Qt Djauhi Dr Hal2 Yg Tdk Qt Inginkan.. Makin Galau Awak Dbuatny.."*

    Ditegaskan Kapolres, berdasarkan postingan tersebut dilakukan pengecekan di Kelurahan Bagan Besar dan diperoleh informasi bahwa berita tersebut tidak benar, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

    Selanjutnya pada hari Sabtu, 3 November 2018 Pemilik Akun tersebut yang berinisial FA (31) berhasil diamankan bersama sejumlah Barang Bukti.
    Dimana barang bukti yang diamankan,  satu unit handphone merk Altacel One Touch 890D Warna abu-abu, satu buah kartu handphone,  satu buah Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan dengan email akun : vetnyarti@ymail.com berikut Kata Sandi Dan Hasil Screenshoot Postingan Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan.

    Tersangka FA ini dikenakan pasal yang disangkakan sesuai pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

    "Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000," pungkas Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan. (*)

    Sumber. Riau24

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sebar Berita Bohong Soal Penculikan Anak, Polres Dumai Ringkus Seorang Wanita
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar