PT DSI Didenda Rp5,5 Miliar, Direkturnya Divonis Penjara 1 Tahun.

Daftar Isi

    ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Hakim Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Swakarya Indah, Misno selama satu tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus kebakaran lahan.

    "Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan hukuman denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Hakim Ketua PN Siak Sri Indrapura, Roza El Afrina, seperti dilansir dari Antara.

    Misno dalam hal ini merupakan terdakwa perorangan kasus karhutla pada Januari dan Februari 2020. Sedangkan terdakwa koorporasi yakni PT DSI sendiri yang diwakili Direktur Utama, Darlis.

    Untuk terdakwa korporasi hakim juga membacakan putusannya yakni dengan vonis denda Rp1 miliar dan pidana tambahan senilai Rp4,565 miliar. "Menyatakan PT DSI terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kalalaiannya. Menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Rp4,565 miliar," sebut hakim.

    Perbuatan terdakwa dinilai membuat kerusakan lingkungan dan ekologis. Dalam hal ini kelalaian terkait penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak bisa mencegah terjadinya kebakaran 9,41 ha di Kecamatan Kotogasib.

    Dampak akibat karhutla PT DSI menyebabkan perubahan fisik tanah, sifat kimia dan biologi tanah. Maka dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan, seharusnya dapat mendeteksi dini melalui hotspot. Kesalahan korporasi dalam hal ini tidak dapat melakukan langkah pencegahan berupa kelalaian.

    Setelah hakim membacakan putusan terhadap Misno baik jaksa penuntut umum Maria Priscilia maupun Penasehat Hukum terdakwa, Aksar Bone menyatakan pikir-pikir. PH terdakwa menyampaikan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PT DSI Didenda Rp5,5 Miliar, Direkturnya Divonis Penjara 1 Tahun.
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait