Daftar Isi
Foto: Ilustrasi-Net
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Rp7,2 miliar anggaran yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dari total Rp188 miliar dari APBN diblokir dan tidak bisa digunakan. Anggaran Bawaslu memilki pagu Rp188.394.476.000 dan sudah terealisasi Rp68.028.876.913 atau 36,1 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto mengatakan, pemblokiran bukan hanya terjadi di Bawaslu tapi ada 4 kementerian dan lembaga lainnya.
Dijelaskan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Riau hingga Oktober 2018 tercatat sebesar Rp5,32 triliun dari Rp8,44 triliun dana yang digelontorkan. Dari total anggaran itu juga, terdapat Rp20,42 miliar pagu DIPA yang diblokir.
''Pemblokiran ini disebabkan antara lain karena alokasi belum dilengkapi dengan dasar hukum pengalokasian dan dokumen terkait. Hal ini juga disebabkan oleh adanya penghematan atau pemotongan mandiri dan alokasi dana belum dilengkapi dengan nomor register pinjaman luar negeri,'' jelasnya.
"Anggaran sekitar Rp20 miliar lebih yang diblokir itu kemungkinannya sangat kecil. Tidak akan mungkin bisa dicairkan, karena hari terakhir untuk memprosesnya itu tanggal 30 Oktober," kata Tri Budhianto di Pekanbaru, Minggu (4/11/2018).
Ia merincikan, bahwa jumlah Rp20,42 miliar pagu DIPA yang diblokir itu berasal dari lima kementerian/lembaga. Yakni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diblokir Rp291.135.000 dari pagu Rp76,65 miliar dan sudah terealisasi Rp49,56 miliar atau 64,7 persen.
Kemudian, Kemendagri diblokir Rp965.188.000 dari pagu Rp13.892.220.000 dan sudah terealisasi Rp7.765.019.216 atau 55,9 persen. Kementerian PUPR diblokir Rp11.048.085.000 dari pagu Rp1.551.954.610.000 dan sudah terealisasi Rp811.904.069.285 atau 52,3 persen.
Terakhir, Kementerian Perindustrian diblokir Rp615.970.000 dari pagu Rp15.067.420.000 dan sudah terealisasi Rp4.123.807.223 atau 27,4 persen.
"Sayang sekali memang karena tidak bisa digunakan. Ini mempengaruhi serapan, apa lagi yang realisasi terkecil adalah Kementerian Perindustrian dengan persentase 27,4 persen," tuturnya. *
Sumber.Goriau
Komentar