Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

Daftar Isi

    Foto: Sidang tuntutan Habib Rizieq kasus kerumunan. (VIVA/Wilibrodus)

     

    Lancang Kuning – Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin malam, 17 Mei 2021.

    Habib Rizieq dituntut lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.

    Menurut jaksa, pertimbangan menjatuhkan hukuman itu karena Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, Rizieq dinilai memperburuk penanganan pencegahan COVID-19.

    Pertimbangan lain atas tuntutan JPU itu adalah karena Habib Rizieq pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di PN Jakarta Pusat.

    Sehingga, Habib Rizieq pun dilarang untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan apapun. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020 lalu.

    "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," lanjut JPU, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Seperti diketahui, Habib Rizieq dalam perkara Petamburan, pertama didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Kedua Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

    Kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar