Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        KSPI: 50.000 Buruh Demo Tuntut Cabut UU Ciptaker di 24 Provinsi

                                        Berita 01 May 2021 Author : Ruzimah


                                         


                                        Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (VIVA/Kenny Putra)
                                         

                                        Lancang Kuning – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada puluhan ribu buruh dan elemen gerakan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day, Sabtu, 1 Mei 2021. Menurut dia, puluhan ribu massa ini tidak berada di satu titik saja tapi menyebar.

                                        Adapun, isu yang diangkat dalam aksi May Day diantara mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.

                                        “Pada peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk secepatnya dapat memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, baik berupa pengujian formil maupun pengujian materiil yang dimohonkan oleh berbagai elemen buruh dan masyarakat mengingat kerugian konstitusional yang dialami kaum buruh atas berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bukan lagi bersifat potensial tetapi secara aktual telah terjadi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.   

                                        Dia mengatakan, KSPI bersama elemen buruh lain dan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. Sebanyak 50.000 buruh di 24 provinsi, kabupaten/kota dan 3.000 pabrik akan bergabung dalam aksi May Day.

                                        Said mengungkapkan untuk tingkat nasional, May Day dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, pihaknya akan melaksanakan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

                                        “Kita akan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan dalam rangka keamanan untuk mengikuti standar protokol kesehatan. Bila perlu, dilakukan tes antigen, memakai masker dan jaga jarak,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id 

                                        Di samping itu, Said Iqbal mengingatkan kawan-kawan buruh di daerah juga melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Polda atau Polres setempat untuk mengikuti protokol kesehatan.

                                        “Tapi kami harap aparat keamanan jangan larang aksi para buruh sepanjang mematuhi protokol kesehatan,” jelas dia. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag KSPI: 50.000 Buruh Demo Tuntut Cabut UU Ciptaker di 24 Provinsi
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel KSPI: 50.000 Buruh Demo Tuntut Cabut UU Ciptaker di 24 Provinsi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Bersamaan Aksi 212 Di Monas, 200 Ribu Buruh Akan Demo Di Istana Tuntut Ahok Dipenjara
                                        Bersamaan Aksi 212 Di Monas, 200 Ribu Buruh Akan Demo Di Istana Tuntut Ahok Dipenjara
                                        Berita30 November 2016
                                        Jokowi Belum Teken UU Ciptaker, Buruh Akan Tetap ke MK
                                        Jokowi Belum Teken UU Ciptaker, Buruh Akan Tetap ke MK
                                        Berita01 November 2020
                                        UU Ciptaker, Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus
                                        UU Ciptaker, Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus
                                        Berita06 October 2020
                                        PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Cabut UU Ciptaker
                                        PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Cabut UU Ciptaker
                                        Berita07 October 2020
                                        Said Iqbal: Perppu Ciptaker Ciptakan Praktek Perbudakan Modern
                                        Said Iqbal: Perppu Ciptaker Ciptakan Praktek Perbudakan Modern
                                        Berita14 January 2023

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan