Prinsip Etika Profesi Akuntansi

Daftar Isi

    LancangKuning -  Pengertian Akuntansi | Akuntansi adalah ilmu dalam mengukur, menjabarkan, dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi merupakan profesi yang sangat penting dalam dunia ekonomi. Akuntansi memiliki tujuan untuk membuat suatu pelaporan keuangan yang akurat untuk dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak lainnya.

    Ilmu akuntansi sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Awalnya berkembang pada zaman Mesopotamia kuno dan terkait erat dengan pengembangan dalam perhitungan, penulisan, dan sistem uang.  Bukti awal pembukuan juga berasal dari masa Iran kuno dan bukti awal sistem audit berasal dari Mesir kuno dan Babilonia. Sistem pembukuan entri ganda pertama kali digunakan oleh komunitas Yahudi di Timur Tengah pada abad pertengahan, dan selanjutnya disempurnakan di eropa. Karya yang membahas tentang sistem pembukuan entri ganda diterbitkan di Italia oleh Luca Pacioli, seorang matematikawan asal Italia yang terkenal sebagai bapak akuntansi.

    Prinsip dasar etika profesi akuntansi

    Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku baik dan perilaku buruk seorang akuntan. Tanpa kode etik, seorang akuntan profesional dapat dipecat dari pekerjaannya.

    Dalam profesi akuntansi, sebuah masalah yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar. Itulah sebabnya mengapa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipahami dan diikuti oleh para akuntan. Etika profesi akuntansi ini meliputi semua kaidah dan norma yang mengatur hubungan antara akuntan dan klien.

    Terdapat beberapa prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus dipahami dan diikuti setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.

    1. Perilaku Professional

    Seorang akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi dan harus menghindari tindakan yang dapat mencemarkan nama baik profesi. Kewajiban untuk menghindari sikap yang dapat mencemarkan nama baik profesi harus dipenuhi sebagai tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam upaya mempromosikan diri sendiri dan profesi, akuntan professional harus bisa menjaga sikap agar tidak mencemarkan nama baik profesi.

    1. Tanggung Jawab Profesi

    Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya, harus mempertimbangkan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya. Seorang akuntan memiliki tanggung jawab terhadap pemakai jasa dan tanggung jawab untuk bekerja sama kepada sesama akuntan demi memelihara kepercayaan masyarakat dan memelihara tradisi profesi.

    1. Standar Teknis

    Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan professional yang ada. Sesuai keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari pengguna jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas. Standar teknis dan standar professional adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

    1. Kepentingan Publik

    Akuntan professional memiliki kewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan terhadap public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri profesi adalah penerimaan tanggung jawab terhadap publik. Arti publik dari profesi akuntan meliputi penerima jasa, pemerintah, pemberi kredit, dan akuntan lain.

    1. Integritas

    Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Integritas mengharuskan semua anggota untuk bersikap jujur tanpa membocorkan rahasia klien. Prinsip integritas dapat menerima perbedaan pendapat yang jujur dan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak menerima peniadaan prinsip dan kecurangan.

    1. Kerahasiaan

    Akuntansi adalah profesi yang berhubungan dengan data keuangan, maka seorang akuntan wajib memegang prinsip kerahasiaan. Seorang akuntan tidak boleh mengungkap informasi rahasia dari hubungan profesional kepada pihak diluar pihak akuntan dan menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.

    1. Objektifitas

    Objektifitas adalah suatu kualitas yang memberi nilai atas jasa yang diberikan seorang akuntan. Prinsip objektifitas mengharuskan akuntan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka serta bebas dari kepentingan dari pihak lain.

    1. Kompetensi dan kehati-hatian profesional

    Kompetensi merupakan salah satu penjamin mutu dan kualitas layanan dari seorang akuntan profesional di bidang akuntansi. Kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan seorang akuntan untuk memberi layanan profesional dan kompeten untuk klien, dan bertindak tekun dan cermat sesuai teknis yang berlaku.(Syahdan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Prinsip Etika Profesi Akuntansi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar