Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi

                                        Kriminal 26 October 2018 Author : Ruzimah


                                        Keterangan Gambar: Anggota Polri bersama Uus, si pembawa bendera HTI status saksi

                                        LANCANGKUNING.COM, Jakarta - Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan status Uus Sukmana pembawa bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI masih saksi. Polisi masih punya waktu beberapa jam untuk menentukan status hukumnya.

                                        "Saksi, kami masih punya waktu tiga jam ditentukan Pak Direktur (Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana)" kata Arief dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

                                        Namun, Arief menambahkan, Uus diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui.

                                        "Mr x patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," ujarnya.

                                        Sementara, kata Arief, tiga anggota Banser yang membakar bendera itu tidak bisa dikenakan pidana. 

                                        "Sedangkan tiga orang banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea (niat) tidak terbukti," tuturnya.

                                        Berikut konstruksi peristiwa pembakaran bendera yang disampaikan Komjen Arief: 

                                        1. Bahwa peristiwa terjadi dalam satu rangkaiaan peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

                                        2. Pada tahap perencanaan sudah ditetapkan panitia tujuan peringatan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, nasionalisme, komitmen NKRI dan Pancasila.

                                        3. Ditetapkan aturan-aturan menjadi kewajiban peserta hanya boleh membawa bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS, ada dalam lembaran panitia.

                                        4. Kemudian dalam pelaksanan upacara HSN, pesan-pesan yang disampaikan tidak ada pesan yang bersifat negatif atau provokatif.

                                        5. Di tengah upacara ada seseorang diketahui bernama Uus mengeluarkan dan mengibarkan bendera warna hitam yang selama ini dikenal bendera HTI ormas yang dilarang pemerintah Indonesia. Kemudian dengan adanya tindakan saudara Uus diamankan oleh anggota Banser dibawa keluar dan mengamankan bendera HTI yang dibawa.

                                        6. Dari interogasi Uus, ternyata yang bersangkutan tidak membawa KTP, ternyata yang bersangkutan bekerja di toko bangunan di Bandung, kemudian diminta meninggalkan lokasi.

                                        7. Setelah saudara Uus meninggalkan tempat, anggota Banser membakar bendera tersebut, karena sudah ada larangan membawa bendera HTI atau ISIS.

                                        8. Spontanitas tindakan Banser dengan tidak disiapkannya alat untuk membakar, mereka mencari-cari dan meminta korek api dari teman.

                                        9. Kami menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah diperoleh tim penyidik. (*)

                                        Sumber.detik.com


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel
                                        • Tim Siber Bareskrim Telusuri Hoax Surat Panggilan KPK dan 'Coklat1'

                                        Beri penilaian untuk artikel Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        Kriminal25 October 2018
                                        Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Diketahui Alami Gangguan Jiwa
                                        Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Diketahui Alami Gangguan Jiwa
                                        Kriminal13 September 2020
                                        Viral Sekelompok Pria Copot Paksa Bendera Merah Putih
                                        Viral Sekelompok Pria Copot Paksa Bendera Merah Putih
                                        Kriminal22 August 2020
                                        BJ, AM, UY, PP adalah Artis Terlibat Prostitusi Online. Totalnya Capai 21 Orang!
                                        BJ, AM, UY, PP adalah Artis Terlibat Prostitusi Online. Totalnya Capai 21 Orang!
                                        Kriminal22 January 2019
                                        Perawat Pasien Covid-19 Tewas Dibunuh di Kamar Mandi, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban
                                        Perawat Pasien Covid-19 Tewas Dibunuh di Kamar Mandi, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban
                                        Kriminal04 August 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan