Masyarakat Dua Kelurahan Inhu Bakal Tarawih di Rumah

Daftar Isi

    Foto: Pj Bupati saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Bupati Inhu. 

     

    Lancang Kuning, INHU - Dua Kelurahan di Inhu bakal tidak diperbolehkan shalat tarawih berjamaah di mesjid dan mushalla selama bulan suci ramadhan. Namun, beribadahnya di rumah saja. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan data berada di zona merah virus Corona. 

    Daerah itu adalah Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap. Dimana, untuk tanjung gading terdapat 22 kasus. Sedangkan di Sencano Jaya sebanyak 16 kasus. 

    Untuk daerah zona kuning, masyarakat diperbolehkan Pemerintah Kabupaten Inhu untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

    Itu disampaikan Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS, saat konferensi pers bersama awak media di Kantor Bupati Inhu, bersama beberapa OPD terkait, Selasa (6/4/21) sekira pukul 16:00 WIB. 

    " Ini sejalan dengan surat edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 2021," ujarnya. 

    Menurut Chairul, sesuai petunjuk Menteri Agama terhadap diperbolehkan sholat tarawih berjamaah. Pertama, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan diawasi pelaksanaannya. 

    Selanjutnya, santapan rohani Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat tarawih waktunya dibatasi lebih kurang 10-15 menit yang di koordinir Kepala KUA dan P2A Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masyarakat Dua Kelurahan Inhu Bakal Tarawih di Rumah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    100%

    Marah

    0%

    Komentar